Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip akuntansi dan pengelolaan keuangan pada Masjid Al-Ikhlas Tlaga Pagantenan Pamekasan. Masjid sebagai lembaga nirlaba memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana umat secara transparan, akuntabel dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model miles dan huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Masjid Al-Ikhlas masih menggunakan sistem pencatatan berbasis kas (cash basis) secara manual dengan buku kas sederhana. Pencatatan transaksi belum dilakukan klasifikasi akun sesuai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) untuk entitas nirlaba, belum menyusun laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, dan laporan arus kas. Faktor utama penghambat adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memahami akuntansi, budaya masyarakat pedesaan yang mengutamakan kepercayaan moral, serta minimnya pemanfaatan teknologi. Meskipun demikian, pengurus masjid telah menunjukkan komitmen moral dengan menyampaikan laporan secara rutin kepada jamaah dan mengembangkan unit usaha produktif berupa pembuatan plesteser makam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan yang signifikan antara praktik pengelolaan keuangan masjid dengan standar akuntansi yang berlaku. Diperlukan pelatihan akuntansi nirlaba dan pengembangan sistem administrasi yang lebih baik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.