Perkawinan anak merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, serta masa depan anak. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum dan dampak perkawinan anak menjadi salah satu faktor yang mendorong masih terjadinya praktik tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif-partisipatif melalui ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang terdiri atas remaja, orang tua, dan tokoh masyarakat. Evaluasi kegiatan dilakukan menggunakan metode pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah penyuluhan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta, yang ditandai dengan meningkatnya persentase peserta berkategori pengetahuan tinggi dari 40% pada pre-test menjadi 80% pada post-test. Selain itu, peserta menunjukkan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai batas usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dampak perkawinan anak, serta upaya pencegahannya. Dengan demikian, penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan dapat menjadi salah satu strategi preventif dalam menekan angka perkawinan anak di lingkungan masyarakat.