Andria Luhur Prakoso
Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKREDITASI KLINIK SEBAGAI SYARAT KERJA SAMA BPJS KESEHATAN DALAM SISTEM PERIZINAN Amha Sang Aji; Absori Absori; Andria Luhur Prakoso
Law Studies and Justice Journal (LAJU) Vol. 3 No. 1 (2026): Law Studies and Justice Journal
Publisher : Penelitian dan Pengembangan Ilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62207/kemrtm28

Abstract

Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu pelayanan kesehatan nasional yang diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan dan konsep hukum administratif untuk menganalisis posisi hukum akreditasi klinik dalam sistem perizinan dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dalam pendekatan normatif ini, penelitian menelaah norma hukum yang relevan melalui statute approach, yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan kewajiban peningkatan mutu pelayanan melalui akreditasi serta Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang mensyaratkan akreditasi bagi klinik sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah Akreditasi klinik dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan telah berkembang dari sekadar persyaratan administratif kontraktual menjadi kewajiban hukum substantif dalam sistem perizinan pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 menegaskan bahwa akreditasi merupakan bagian dari legal compliance yang melekat pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjamin mutu layanan dan legitimasi operasional. Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap kewajiban akreditasi tidak hanya berdampak pada keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada status hukum izin operasional klinik dalam rezim hukum administrasi publik, sehingga akreditasi harus dipahami sebagai instrumen integratif antara standar mutu pelayanan, legalitas perizinan, dan perlindungan kepentingan publik.