The Partners faced issues with unsystematic recording processes and the absence of reconciliation between Income Tax Article 23 accounts and service income accounts in financial statements. This condition led to inefficiency and limited the foundation for developing Partner competencies. To address this, Partners required training to understand accurate, systematic, and efficient financial recording while strengthening their professional capacity. Based on discussions, the FEB Tarumanagara University team conducted assistance during the odd semester of the 2025/2026 academic period. The program focused on reconciliation practices and explanations of tax aspects related to business activities, particularly the application of Article 23 Income Tax to service income accounts. The objective was to improve tax compliance, as taxes are mandatory obligations and errors may result in sanctions. Therefore, a solid understanding of tax regulations is essential to minimize reporting and payment risks. The training combined theoretical explanations with practical analysis using STI’s August 2025 accounting data. The PKM program was implemented in three stages: preparation, execution, and evaluation. As a result, STI demonstrated improved understanding of the importance of conducting regular monthly reconciliations between Article 23 Income Tax accounts and income accounts, contributing to enhanced accounting accuracy, compliance, and professional skill development for sustainability goals.Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah proses pencatatan yang belum sistematis serta ketiadaan rekonsiliasi antara akun PPh Pasal 23 dan akun pendapatan jasa pada laporan keuangan. Kondisi ini menyebabkan pencatatan kurang efisien dan tidak memiliki dasar yang kuat untuk mendukung pengembangan kompetensi Mitra. Mitra membutuhkan pelatihan agar memperoleh pemahaman mengenai pencatatan keuangan yang benar, sistematis, dan efisien, sekaligus membangun fondasi bagi peningkatan kompetensi di masa depan. Berdasarkan hasil diskusi dengan Mitra, Oleh karena itu, dalam semester ganjil periode 2025/2026, kami dari Tim FEB Universitas Tarumanagara memberikan bantuan berupa bantuan rekonsiliasi dan pendampingan penjelasan aspek perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, khususnya penerapan PPh Pasal 23 terhadap akun pendapatan jasa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan Mitra, mengingat pajak merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak kepada negara sesuai ketentuan undang-undang. Apabila terjadi kekeliruan atau kecurangan dalam perhitungan, Wajib Pajak berisiko dikenakan sanksi. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai atas ketentuan pajak sangat penting agar potensi kesalahan dalam pelaporan maupun penyetoran dapat diminimalkan. Dalam pelaksanaannya, tim memberikan penjelasan teori sebagai landasan untuk menganalisis permasalahan utama, yaitu penerapan PPh Pasal 23 pendapatan di STI. Melalui pendampingan ini, kegiatan PKM memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan keterampilan teknis dan profesional Mitra di bidang akuntansi. Data yang digunakan dalam pelatihan diambil dari catatan akuntansi periode Agustus 2025. Proses PKM sendiri mencakup tiga tahap, yaitu persiapan dan pelaksanaan juga evaluasi. Hasil dari kegiatan PKM adalah STI semakin memahami pentingnya rekonsiliasi akun PPh Pasal 23 dengan akun pendapatan yang dilakukan secara rutin setiap bulan