Entering the digital economy era, the pervasive influence of information technology significantly shapes trade and commercial transactions, leading to the rise of online commerce through e-commerce platforms. Information technology in buying and selling transactions offers substantial benefits to businesses by boosting revenue and to consumers by providing ease in acquiring essential goods and services. However, this proliferation of e-commerce also carries the potential for errors and fraudulent activities during online buying and selling processes, often resulting in breach of contract (wanprestasi). Such issues necessitate proactive measures, including legal outreach and education on the drafting of online sale and purchase agreements. This is particularly crucial for businesses, consumers, and especially students and young adults. This article details the implementation of a Community Engagement Program (PKM) at SMA 17 Jakarta titled "Assistance in Drafting Online Sale and Purchase Agreements for Students of SMA 17 Jakarta. During this legal outreach, a juridical review of online sale and purchase agreements was provided, alongside an explanation of the substantive regulation of such agreements. The outreach concluded that a well-drafted online sale and purchase agreement offers legal certainty and protection for the interests of all parties involved. These agreements must adhere to the principles outlined in the KUHPerdat and the UU ITE. Furthermore, the substantive provisions of such agreements must clearly delineate the rights, obligations, and responsibilities of the parties, and incorporate all essential elements of a valid contract. Memasuki era ekonomi digital dan penuh teknologi, perbantuan teknologi informasi sangat menentukan pada aspek perdagangan atau jual beli sehingga muncul perdagangan online melaluui e-commerce. Teknologi informasi pada jual beli sangat bermanfaat untuk pelaku usaha dalam meningkatkan pendapatann dan konsumen dalam hal kemudahan mendapatkan kebutuhan hidup. Pada sisi lain adanya e-commerce berpotensi timbulnya kekeliruan dan kecurangan yang dimanfaatkan ketika proses jual dan beli secara online. Kekeliruan tersebut berakibat adanya wanprestasi. Adanya permasalahan seperti wanprestasi yang terjadi pada transaksi jual dan beli online perlu diatasi dan dicegah dengan sosialisasi atau penyuluhan hukum tentang penyusunan perjanjian jual dan beli online untuk pelaku usaha dan konsumen khususnya kalangan pelajar atau usia remaja. Telah dilaksanakannya PKM di SMA 17 Jakarta dengan judul Pendampingan Penyusunan Perjanjian Jual Beli Online bagi Siswa SMA 17 Jakarta. Dalam penyuluhan hukum tersebut, dijelaskan tinjauan yuridis mengenai perjanjian jual dan beli secara online dan substansi pengaturan perjanjian jual dan beli. Hasil dari penyuluhan tersebut yaitu perjanjian dalam jual beli secara online memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Perjanjian tersebut harus mengacu kepada KUHPerdata dan UU ITE. Selain itu, substansi pengaturan dari perjanjian harus memuat hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dan terdapatnya unsur-unsur wajib dalam perjanjian.