Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk) Syamsudin Pasamai; Bambang Krisbianto
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7811

Abstract

Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahaan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan, karena biasanya pihak tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam perusahaan tempat ia bekerja, sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan putusan nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk? Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris,Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Faktor penyebab pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan pada Putusan Nomor : 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu faktor niat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan yang digunakan Pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika, faktor pendidikan rendah, dan faktor rendahnya moral dan pengetahuan agama. Dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan Putusan Nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Riyadi Bin Sudibyo dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; menetapkan agar Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2025/PN.Gns) Syamsudin Pasamai; Reky Rifiano Rahmatullah
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7812

Abstract

pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2025/PN.Gns serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan prinsip kepastian hukum. Kajian juga menelaah bagaimana hakim menyeimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan merujuk pada teori pertimbangan hakim Sudikno Mertokusumo dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah berlandaskan norma positif, khususnya dalam menilai terpenuhinya unsur perekrutan, pemindahan, dan tujuan eksploitasi sesuai UU No. 21 Tahun 2007 serta standar pembuktian Pasal 183 KUHAP. Namun, orientasi keadilan substantif dan perlindungan korban belum sepenuhnya optimal. Aspek psikologis korban, pemulihan sosial, restitusi, dan dampak jangka panjang eksploitasi belum memperoleh perhatian proporsional. Dari perspektif teori Sudikno Mertokusumo, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencakup dimensi filosofis dan sosiologis, sedangkan menurut Radbruch, kepastian hukum tercapai tetapi keadilan substantif belum terpenuhi secara memadai penulis menyarankan perlunya penguatan paradigma pertimbangan hakim yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga menekankan perlindungan komprehensif terhadap korban. Hakim diharapkan menyeimbangkan penerapan norma hukum dengan nilai keadilan dan kemanfaatan melalui integrasi pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam setiap putusan. Selain itu, diperlukan optimalisasi penerapan restitusi, perlindungan psikososial, serta penerapan pertimbangan progresif agar putusan pidana dalam perkara perdagangan orang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan menyeluruh bagi korban.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Sepeda Motor Hasil Curian (Studi Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk) Syamsudin Pasamai; Anwar Pajeri
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7906

Abstract

Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk yaitu terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang berasal dari dalam diri pelaku berupa faktor ekonomi, faktor keimanan dan faktor pendidikan. Selanjutnya, faktor eksternal berasal dari faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor struktural masyarakat dan faktor kebiasaan masyarakat.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan barang bukti di persidangan. Secara sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa.Masih adanya masyarakat yang tertipu dengan aksi penadahan barang hasil kejahatan, maka hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli sepeda motor di media sosial, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana penadahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Putusan hakim sudah maksimal terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor, maka Hakim dalam hal memutus perkara sebaiknya mempertimbangkan akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban dan tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, namun juga akibat perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat