pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2025/PN.Gns serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan prinsip kepastian hukum. Kajian juga menelaah bagaimana hakim menyeimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan merujuk pada teori pertimbangan hakim Sudikno Mertokusumo dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah berlandaskan norma positif, khususnya dalam menilai terpenuhinya unsur perekrutan, pemindahan, dan tujuan eksploitasi sesuai UU No. 21 Tahun 2007 serta standar pembuktian Pasal 183 KUHAP. Namun, orientasi keadilan substantif dan perlindungan korban belum sepenuhnya optimal. Aspek psikologis korban, pemulihan sosial, restitusi, dan dampak jangka panjang eksploitasi belum memperoleh perhatian proporsional. Dari perspektif teori Sudikno Mertokusumo, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencakup dimensi filosofis dan sosiologis, sedangkan menurut Radbruch, kepastian hukum tercapai tetapi keadilan substantif belum terpenuhi secara memadai penulis menyarankan perlunya penguatan paradigma pertimbangan hakim yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga menekankan perlindungan komprehensif terhadap korban. Hakim diharapkan menyeimbangkan penerapan norma hukum dengan nilai keadilan dan kemanfaatan melalui integrasi pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam setiap putusan. Selain itu, diperlukan optimalisasi penerapan restitusi, perlindungan psikososial, serta penerapan pertimbangan progresif agar putusan pidana dalam perkara perdagangan orang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan menyeluruh bagi korban.