Journal of Law, Education and Business
Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk)

Syamsudin Pasamai (Universitas Bandar Lampung)
Bambang Krisbianto (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
22 May 2026

Abstract

Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahaan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan, karena biasanya pihak tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam perusahaan tempat ia bekerja, sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan putusan nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk? Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris,Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Faktor penyebab pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan pada Putusan Nomor : 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu faktor niat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan yang digunakan Pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika, faktor pendidikan rendah, dan faktor rendahnya moral dan pengetahuan agama. Dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan Putusan Nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Riyadi Bin Sudibyo dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; menetapkan agar Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...