Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Ratio Decidendi Hakim Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai PSK Berbasis Aplikasi Digital (Studi Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk) Agus Muhammad Septiana; Lukmanul Hakim; Muhammad Iqbal Rofif
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7910

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam perkara perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi digital sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Fenomena perdagangan anak berbasis digital menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga menuntut ketajaman pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan norma pidana yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), yaitu dengan menelaah pertimbangan hukum hakim, fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban, serta pembuktian adanya penggunaan sarana elektronik sebagai media kejahatan. Hakim mempertimbangkan keterangan saksi, saksi korban, alat bukti elektronik, serta pengakuan terdakwa sebagai dasar keyakinan dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, pertimbangan non-yuridis seperti dampak psikologis terhadap korban anak dan kepentingan perlindungan anak turut memperkuat dasar pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ratio decidendi dalam putusan tersebut telah mencerminkan upaya perlindungan hukum terhadap anak dan respons peradilan terhadap kejahatan berbasis digital, meskipun masih diperlukan penguatan argumentasi hukum terkait penggunaan teknologi digital sebagai faktor pemberat pidana.
Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn LIW) Agus Muhammad Septiana; Bayu Anggoro; Lukmanul Hakim
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8032

Abstract

Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Dalam praktiknya, tindak pidana pembunuhan tidak selalu dilakukan oleh satu orang pelaku, melainkan dapat melibatkan beberapa orang yang turut serta, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu terlaksananya perbuatan tersebut. Keterlibatan beberapa pelaku menimbulkan persoalan mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam terjadinya tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban para pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn Liw. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada dua terdakwa dan lima tahun kepada empat terdakwa lainnya, dengan mempertimbangkan peran masing-masing. Penulis menyarankan agar hakim lebih cermat menilai unsur kesalahan sebagai dasar penjatuhan pidana guna menghasilkan putusan yang adil dan berkualitas.