Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Dalam praktiknya, tindak pidana pembunuhan tidak selalu dilakukan oleh satu orang pelaku, melainkan dapat melibatkan beberapa orang yang turut serta, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu terlaksananya perbuatan tersebut. Keterlibatan beberapa pelaku menimbulkan persoalan mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam terjadinya tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban para pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn Liw. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada dua terdakwa dan lima tahun kepada empat terdakwa lainnya, dengan mempertimbangkan peran masing-masing. Penulis menyarankan agar hakim lebih cermat menilai unsur kesalahan sebagai dasar penjatuhan pidana guna menghasilkan putusan yang adil dan berkualitas.
Copyrights © 2026