Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Kewenangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Berat Atas Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Rd. Mohammad Ichsan Nurhakim; Helmi Helmi; Agus Agus
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8063

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil belum diimplementasikan dengan baik. Masih ada kasus di mana Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tetap mendapatkan gaji di bulan berikutnya, meskipun telah ada ketentuan untuk pemberhentian berdasarkan pelanggaran disiplin berat. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal research. Sumber data yang digunakan meliputi penelitian lapangan dan kajian kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh yaitu Pengaturan kewenangan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan implementasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota adalah belum dijalankan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang ada karena masih terdapat kasus di lapangan dimana Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota yang tidak hadir tetap menerima gaji pada bulan berikutnya.