Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Kewenangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Berat Atas Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Rd. Mohammad Ichsan Nurhakim; Helmi Helmi; Agus Agus
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8063

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil belum diimplementasikan dengan baik. Masih ada kasus di mana Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tetap mendapatkan gaji di bulan berikutnya, meskipun telah ada ketentuan untuk pemberhentian berdasarkan pelanggaran disiplin berat. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal research. Sumber data yang digunakan meliputi penelitian lapangan dan kajian kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh yaitu Pengaturan kewenangan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan implementasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota adalah belum dijalankan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang ada karena masih terdapat kasus di lapangan dimana Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota yang tidak hadir tetap menerima gaji pada bulan berikutnya.
Pengaturan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Satria Hari Prasetya Hermawan; Helmi Helmi; Agus Agus
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8100

Abstract

Permasalahan terkait pengaturan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menurut peraturan perundang-undangan antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berperan penting dalam kebijakan publik dan pelayanan masyarakat. Meskipun minimal berpendidikan sarjana atau Diploma IV, kesesuaian bidang ilmu dengan jabatan belum diatur. Kesesuaian ini penting untuk pengambilan keputusan yang efektif dan kepercayaan publik. Revisi peraturan diperlukan untuk memastikan kesesuaian bidang ilmu melalui seleksi yang lebih ketat. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Proses pengumpulan bahan hukum mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh yaitu seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama memiliki perbedaan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 kurang rinci mengenai kualifikasi pendidikan, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan minimal lulusan S1 atau Diploma IV. Kemudian Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, akibat kekosongan regulasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, berimplikasi pada penurunan kualitas manajemen dan layanan publik, membuka peluang korupsi, kolusi dan nepotisme serta melemahkan pengawasan Badan Kepegawaian Negara karena kurangnya acuan standar.