Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Satria Hari Prasetya Hermawan; Helmi Helmi; Agus Agus
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8100

Abstract

Permasalahan terkait pengaturan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menurut peraturan perundang-undangan antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berperan penting dalam kebijakan publik dan pelayanan masyarakat. Meskipun minimal berpendidikan sarjana atau Diploma IV, kesesuaian bidang ilmu dengan jabatan belum diatur. Kesesuaian ini penting untuk pengambilan keputusan yang efektif dan kepercayaan publik. Revisi peraturan diperlukan untuk memastikan kesesuaian bidang ilmu melalui seleksi yang lebih ketat. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Proses pengumpulan bahan hukum mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh yaitu seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama memiliki perbedaan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 kurang rinci mengenai kualifikasi pendidikan, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan minimal lulusan S1 atau Diploma IV. Kemudian Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, akibat kekosongan regulasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, berimplikasi pada penurunan kualitas manajemen dan layanan publik, membuka peluang korupsi, kolusi dan nepotisme serta melemahkan pengawasan Badan Kepegawaian Negara karena kurangnya acuan standar.