Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan Dimas Prayoga; Hafrida Hafrida; Erwin Erwin
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8173

Abstract

Fenomena perundungan (bullying) menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun yang telah menimbulkan dampak serius terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan dan kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan. Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur tentang perundungan. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukannya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya terhadap Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (2), dengan penurunan batas usia pertanggungjawaban pidana anak menjadi 10 (sepuluh) tahun sebagai usia di mana seorang anak dapat mulai dimintai pertanggungjawaban pidana melalui sistem peradilan pidana anak secara proporsional. Penelitian ini menegaskan perlu adanya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai perundungan dalam sistem peradilan pidana anak yang menegaskan definisi perundungan, klasifikasi bentuk perundungan, pencegahan, mekanisme penanganan, dampak yang dtimbulkan, serta batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui diversi dan yang memerlukan proses peradilan.