Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara baru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menghadirkan model kelembagaan pemerintahan yang berbeda dari sistem pemerintahan daerah pada umumnya di Indonesia. Kehadiran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di wilayah ibu kota negara menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam sistem pemerintahan daerah serta hubungan kewenangannya dengan pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemerintah daerah otonom sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otorita IKN memperoleh kewenangan melalui pelimpahan dari pemerintah pusat dengan Kepala Otorita yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Ibu Kota Nusantara lebih mencerminkan organ pemerintah pusat di wilayah khusus daripada sebagai pemerintahan daerah otonom. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan pengaturan mengenai kedudukan dan kewenangan Otorita IKN agar tercipta kepastian hukum serta keselarasan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.