Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum pengelolaan layanan Trans Metro Pekanbaru (TMP). Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 serta mengidentifikasi faktor penghambat dalam penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang meliputi tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, sikap pelaksana, karakteristik pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Tujuan kebijakan telah ditetapkan dengan jelas, namun keterbatasan anggaran, rendahnya jumlah armada yang beroperasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta ketidakkonsistenan jadwal operasional menjadi hambatan utama. Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat turut memengaruhi tingkat pemanfaatan layanan TMP. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024 telah berjalan dengan arah kebijakan yang jelas dan dukungan sumber daya serta koordinasi yang cukup baik. Namun, keterbatasan anggaran, armada, sarana prasarana, serta jadwal operasional yang belum konsisten menyebabkan kualitas pelayanan belum optimal, sehingga diperlukan peningkatan pengelolaan, pengawasan, dan kualitas layanan agar kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.