Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum pemilik hewan peliharaan terhadap kerugian yang ditimbulkan, mengidentifikasi faktor penghambat pelaksanaan tanggung jawab tersebut, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa akibat hewan peliharaan di Kabupaten Muna Barat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik hewan, masyarakat yang dirugikan, dan aparat desa, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemilik hewan sebagian besar masih bersifat moral dan sosial, belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum tertulis. Hambatan utama meliputi ketiadaan peraturan daerah khusus, rendahnya sosialisasi hukum, dan lemahnya pengawasan terhadap hewan peliharaan. Penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui mediasi di tingkat desa dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan. Disarankan adanya regulasi daerah dan peningkatan edukasi hukum untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah konflik di masyarakat. This study aims to analyse the form of legal responsibility of pet owners for losses caused, identify factors inhibiting the implementation of these responsibilities, and explain the dispute resolution mechanism due to pets in West Muna Regency. The research uses a juridical-empirical approach with a qualitative method. Primary data was obtained through interviews with animal owners, aggrieved communities, and village officials, while secondary data was sourced from legislation, literature, and supporting documents. The results showed that the responsibility of animal owners is still mostly moral and social, not fully referring to the provisions of written law. The main obstacles include the absence of specific local regulations, low socialisation of the law, and weak supervision of pets. Dispute resolution is generally done through mediation at the village level by prioritising family principles. Regional regulations and increased legal education are recommended to strengthen legal certainty and prevent conflict in the community.