Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan mikro syariah dengan akad murabahah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada pelaku UMKM di Pasar Tradisional Kabupaten Kepahiang, menganalisis dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi pelaku UMKM, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan mikro syariah dengan akad murabahah telah membantu pelaku UMKM memperoleh tambahan modal yang terutama digunakan untuk menambah stok dan memenuhi kebutuhan usaha. Pembiayaan tersebut memberikan dampak terhadap pemberdayaan UMKM, terutama dalam meningkatkan kapasitas usaha, kelengkapan barang, dan keberlangsungan kegiatan usaha. Namun, peningkatan pendapatan dan kepercayaan diri belum dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku UMKM karena dipengaruhi oleh kondisi pasar dan ekonomi. Faktor pendukung meliputi kemudahan akses pembiayaan, penjelasan akad dari lembaga keuangan, kesesuaian dengan prinsip syariah, dan monitoring usaha. Sementara itu, faktor penghambat terutama berkaitan dengan kondisi pasar dan ekonomi yang memengaruhi perkembangan usaha. Dengan demikian, pembiayaan mikro syariah dengan akad murabahah berperan dalam mendukung pemberdayaan UMKM, tetapi efektivitasnya perlu didukung oleh pendampingan, monitoring, dan kemampuan pelaku usaha dalam mengelola pembiayaan secara produktif.