Dachrian Arya Putra
Universitas Negeri Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Hak Bela Diri dalam Serangan Israel terhadap Iran: Analisis Pasal 51 Piagam PBB Berdasarkan Prinsip Necessity, Imminence dan Proportionality Habib Rizieq Ramadhan; Dachrian Arya Putra; Vincent Nouval Theo; Muhammad Ziedane
Recht Studiosum Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Volume 5 Nomor 1 (Mei - 2026)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v5i1.25231

Abstract

Meningkatnya konflik antara Iran dan Israel dari bayangan perang yang berkepanjangan menjadi konfrontasi militer secara langsung menimbulkan pertanyaan hukum kritis mengenai penggunaan kekuatan di bawah hukum internasional. Studi ini meneliti tindakan legalitas Israel terhadap Iran dalam kerangka Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan fokus pada persyaratan serangan bersenjata, kebutuhan, kedekatan, dan proporsionalitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan untuk menilai apakah penggunaan kekuatan dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa tindakan Israel tidak memenuhi kriteria hukum yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran serangan bersenjata sebelumnya, ditambah dengan bukti yang tidak cukup tentang kedekatan dan kegagalan untuk memenuhi prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, menimbulkan legitimasi klaimnya. Studi tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembenaran yang diterapkan lebih selaras dengan penggunaan kekuatan preventif daripada pembelaan diri antisipatif, yang tetap sangat diperdebatkan dan umumnya tidak diakui di bawah hukum internasional. Penelitian ini menyoroti risiko dari interpretasi luas Pasal 51, yang dapat mengikis larangan penggunaan kekuatan dan mencakup tatanan hukum internasional. Kesimpulannya adalah bahwa menegaskan kembali batas-batas normatif dari pembelaan diri sangat penting untuk menjaga keutuhan rezim jus ad bellum.