Meningkatnya konflik antara Iran dan Israel dari bayangan perang yang berkepanjangan menjadi konfrontasi militer secara langsung menimbulkan pertanyaan hukum kritis mengenai penggunaan kekuatan di bawah hukum internasional. Studi ini meneliti tindakan legalitas Israel terhadap Iran dalam kerangka Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan fokus pada persyaratan serangan bersenjata, kebutuhan, kedekatan, dan proporsionalitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan untuk menilai apakah penggunaan kekuatan dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa tindakan Israel tidak memenuhi kriteria hukum yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran serangan bersenjata sebelumnya, ditambah dengan bukti yang tidak cukup tentang kedekatan dan kegagalan untuk memenuhi prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, menimbulkan legitimasi klaimnya. Studi tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembenaran yang diterapkan lebih selaras dengan penggunaan kekuatan preventif daripada pembelaan diri antisipatif, yang tetap sangat diperdebatkan dan umumnya tidak diakui di bawah hukum internasional. Penelitian ini menyoroti risiko dari interpretasi luas Pasal 51, yang dapat mengikis larangan penggunaan kekuatan dan mencakup tatanan hukum internasional. Kesimpulannya adalah bahwa menegaskan kembali batas-batas normatif dari pembelaan diri sangat penting untuk menjaga keutuhan rezim jus ad bellum.
Copyrights © 2026