Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah Di Parit Mayor Kubu Raya Kalimantan Barat Trio Saputra; Muhammad Kodri; Ahmad Jais
AL-Ikhtiar : Jurnal Studi Islam Vol. 2 No. 4 (2025): AL-Ikhtiar : Jurnal Studi Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/b8kjq772

Abstract

Rejection of the construction of houses of worship is a form of socio-religious conflict that still frequently arises in Indonesia's multicultural society. Although freedom of religion and worship is constitutionally guaranteed, local realities show that the establishment of houses of worship often faces various obstacles, both social and administrative. The case of the rejection of the construction of a house of worship in Parit Mayor, Kubu Raya Regency, is a concrete example of how religious issues can develop into social conflict if not managed wisely and participatory. This paper aims to analyze the factors underlying this rejection, while also examining the dynamics of the conflict and strategies for resolving it. This research uses a descriptive qualitative approach through literature review and analysis of relevant documents, grounded in theories of conflict resolution and interfaith harmony. This approach allows the author to understand the conflict comprehensively, not only from a legal perspective, but also from the social and cultural dimensions of the local community. The study results indicate that the rejection of the construction of houses of worship in Parit Mayor is influenced by several main factors, including the heterogeneous socio-cultural conditions of the community, prejudice and distrust between religious communities, differences in interpretation of regulations regarding the construction of houses of worship, and weak communication and public participation in the licensing process. The conflict, which was initially administrative in nature, then developed into a socio-religious conflict due to the lack of space for dialogue and transparency. Therefore, the local government has a strategic role in resolving the conflict through a participatory mediation approach, strengthening interfaith dialogue, enforcing fair and consistent laws, and integrating conflict resolution into regional development policies. This comprehensive approach is important to maintain interfaith harmony and prevent the recurrence of similar conflicts in the future. Abstrak Penolakan pembangunan rumah ibadah merupakan salah satu bentuk konflik sosial-keagamaan yang masih kerap muncul di tengah masyarakat multikultural Indonesia. Meskipun kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin secara konstitusional, realitas di tingkat lokal menunjukkan bahwa pendirian rumah ibadah sering menghadapi berbagai hambatan, baik bersifat sosial maupun administratif. Kasus penolakan pembangunan rumah ibadah di Parit Mayor, Kabupaten Kubu Raya, menjadi contoh konkret bagaimana persoalan keagamaan dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak dikelola secara bijak dan partisipatif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi penolakan tersebut, sekaligus mengkaji dinamika konflik yang terjadi serta strategi penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode studi pustaka dan analisis dokumen yang relevan, dengan landasan teori resolusi konflik dan kerukunan umat beragama. Pendekatan ini memungkinkan penulis untuk memahami konflik secara komprehensif, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari dimensi sosial dan kultural masyarakat setempat. Hasil kajian menunjukkan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah di Parit Mayor dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain kondisi sosial-kultural masyarakat yang heterogen, adanya prasangka dan ketidakpercayaan antarumat beragama, perbedaan tafsir terhadap regulasi pendirian rumah ibadah, serta lemahnya komunikasi dan partisipasi publik dalam proses perizinan. Konflik yang pada awalnya bersifat administratif kemudian berkembang menjadi konflik sosial-keagamaan akibat minimnya ruang dialog dan transparansi. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik melalui pendekatan mediasi partisipatif, penguatan dialog lintas agama, penegasan hukum yang adil dan konsisten, serta integrasi resolusi konflik ke dalam kebijakan pembangunan daerah. Pendekatan yang komprehensif ini penting untuk menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.
Penerapan Prinsip Win-Win Solution Melalui Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Dan Pencegahan Konflik Keluarga Muhammad Kodri; Trio Saputra
AL-Ikhtiar : Jurnal Studi Islam Vol. 3 No. 3 (2026): AL-Ikhtiar : Jurnal Studi Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/pnqdwn20

Abstract

Inheritance disputes are one of the most common forms of family conflict in Indonesia because they involve not only the division of property but also emotional relationships, a sense of justice, honor, and solidarity among family members. In many cases, dispute resolution through litigation tends to result in a win-lose pattern that has the potential to deepen the conflict, damage kinship ties, and even create long-term hostility. Therefore, a dispute resolution mechanism is needed that is not only oriented towards legal certainty but also able to maintain family harmony after the dispute is resolved. This article aims to examine the application of the win-win solution principle through mediation as part of Alternative Dispute Resolution (ADR) in resolving inheritance disputes and analyze its role as an instrument for preventing long-term family conflict. This study uses a descriptive qualitative approach with a library research method. Research data were obtained from various sources, including laws and regulations, legal literature, scientific books, and journal articles relevant to mediation and inheritance law. The study's findings indicate that mediation plays a strategic role in resolving inheritance disputes because it provides a space for dialogue, deliberation, and negotiation, enabling the parties to reach a voluntary agreement. The application of win-win solutions, supported by religious values, local wisdom, and a spirit of shared justice, has been shown to produce more peaceful, efficient, and sustainable solutions than litigation. In addition to resolving disputes, mediation also serves as a means of maintaining the integrity of family relationships and preventing future conflicts. This study emphasizes the importance of strengthening ADR education in religious studies programs to prepare graduates who are capable of acting as competent mediators, both from a legal and spiritual perspective. Abstrak Sengketa warisan merupakan salah satu bentuk konflik keluarga yang paling sering terjadi di Indonesia karena tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta benda, tetapi juga menyangkut hubungan emosional, rasa keadilan, kehormatan, dan solidaritas antaranggota keluarga. Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi cenderung menghasilkan pola menang-kalah (win-lose solution) yang berpotensi memperdalam konflik, merusak hubungan kekerabatan, bahkan menimbulkan permusuhan yang berlangsung dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan keluarga setelah sengketa diselesaikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip win-win solution melalui mediasi sebagai bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa warisan serta menganalisis perannya sebagai instrumen pencegahan konflik keluarga jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber, meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, buku-buku ilmiah, dan artikel jurnal yang relevan dengan mediasi dan hukum kewarisan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memiliki kedudukan strategis dalam penyelesaian sengketa warisan karena memberikan ruang dialog, musyawarah, dan negosiasi yang memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Penerapan prinsip win-win solution yang didukung oleh nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal, serta semangat keadilan bersama terbukti mampu menghasilkan penyelesaian yang lebih damai, efisien, dan berkelanjutan dibandingkan pendekatan litigasi. Selain menyelesaikan sengketa, mediasi juga berfungsi sebagai sarana menjaga keutuhan hubungan keluarga dan mencegah konflik berulang di masa depan. Kajian ini menegaskan pentingnya penguatan pendidikan ADR pada program studi agama guna mempersiapkan lulusan yang mampu berperan sebagai mediator yang kompeten, baik dari aspek hukum maupun spiritual.