Inheritance disputes are one of the most common forms of family conflict in Indonesia because they involve not only the division of property but also emotional relationships, a sense of justice, honor, and solidarity among family members. In many cases, dispute resolution through litigation tends to result in a win-lose pattern that has the potential to deepen the conflict, damage kinship ties, and even create long-term hostility. Therefore, a dispute resolution mechanism is needed that is not only oriented towards legal certainty but also able to maintain family harmony after the dispute is resolved. This article aims to examine the application of the win-win solution principle through mediation as part of Alternative Dispute Resolution (ADR) in resolving inheritance disputes and analyze its role as an instrument for preventing long-term family conflict. This study uses a descriptive qualitative approach with a library research method. Research data were obtained from various sources, including laws and regulations, legal literature, scientific books, and journal articles relevant to mediation and inheritance law. The study's findings indicate that mediation plays a strategic role in resolving inheritance disputes because it provides a space for dialogue, deliberation, and negotiation, enabling the parties to reach a voluntary agreement. The application of win-win solutions, supported by religious values, local wisdom, and a spirit of shared justice, has been shown to produce more peaceful, efficient, and sustainable solutions than litigation. In addition to resolving disputes, mediation also serves as a means of maintaining the integrity of family relationships and preventing future conflicts. This study emphasizes the importance of strengthening ADR education in religious studies programs to prepare graduates who are capable of acting as competent mediators, both from a legal and spiritual perspective. Abstrak Sengketa warisan merupakan salah satu bentuk konflik keluarga yang paling sering terjadi di Indonesia karena tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta benda, tetapi juga menyangkut hubungan emosional, rasa keadilan, kehormatan, dan solidaritas antaranggota keluarga. Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi cenderung menghasilkan pola menang-kalah (win-lose solution) yang berpotensi memperdalam konflik, merusak hubungan kekerabatan, bahkan menimbulkan permusuhan yang berlangsung dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan keluarga setelah sengketa diselesaikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip win-win solution melalui mediasi sebagai bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa warisan serta menganalisis perannya sebagai instrumen pencegahan konflik keluarga jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber, meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, buku-buku ilmiah, dan artikel jurnal yang relevan dengan mediasi dan hukum kewarisan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memiliki kedudukan strategis dalam penyelesaian sengketa warisan karena memberikan ruang dialog, musyawarah, dan negosiasi yang memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Penerapan prinsip win-win solution yang didukung oleh nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal, serta semangat keadilan bersama terbukti mampu menghasilkan penyelesaian yang lebih damai, efisien, dan berkelanjutan dibandingkan pendekatan litigasi. Selain menyelesaikan sengketa, mediasi juga berfungsi sebagai sarana menjaga keutuhan hubungan keluarga dan mencegah konflik berulang di masa depan. Kajian ini menegaskan pentingnya penguatan pendidikan ADR pada program studi agama guna mempersiapkan lulusan yang mampu berperan sebagai mediator yang kompeten, baik dari aspek hukum maupun spiritual.