Fathin Yasir
Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Manajemen Konflik Mahkamah Konstitusi (MK) Atas Permohonan Penghapusan Kolom Agama Pada Kartu Tanda Penduduk Fathin Yasir; Nadia Zanubah; Aminatu Sholihah; Luna Lathifu; Nuh Krama Hadianto
Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol. 23 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Mbojo Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59050/jian.v23i1.539

Abstract

Adanya penelitian ini munculnya konflik antara kebijakan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara terkait pencantuman kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permasalahan utama terletak pada ketidakmampuan regulasi dalam mengakomodasi keberadaan penghayat kepercayaan, sehingga menimbulkan diskriminasi administratif dan hambatan akses terhadap pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab konflik, bentuk konflik, strategi manajemen konflik oleh Mahkamah Konstitusi, serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan hak warga negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi bersifat multidimensional, dengan karakter utama sebagai konflik vertikal antara negara dan warga negara, yang berkembang menjadi konflik berbasis identitas dan struktural. Strategi manajemen konflik yang dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menggunakan pendekatan normatif-konstitusional yang bersifat kompromis dengan memperluas makna agama mencakup kepercayaan. Pendekatan ini berhasil mereduksi konflik pada tingkat normatif dan mendorong sistem administrasi yang lebih inklusif. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan pada aspek teknis, birokrasi, dan penerimaan sosial masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya memerlukan putusan hukum, tetapi juga penguatan implementasi kebijakan dan transformasi sosial yang berkelanjutan.