Bayu Prasetyo
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Samarinda, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATAS KEWENANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF PRINSIP RES JUDICATA: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 Rifki Nurohman; Bayu Prasetyo; Elviandri
AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol 8 No 3 (2026): AKSELERASI: JURNAL ILMIAH NASIONAL
Publisher : GoAcademica Research dan Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jin.v8i3.1721

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memegang peranan sentral sebagai guardian of the constitution dan pemegang kewenangan tunggal dalam menafsirkan konstitusi. Salah satu karakteristik fundamental putusan MK adalah sifatnya yang final, mengikat, dan erga omnes. Namun, dalam praktiknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan kontroversi hukum yang serius karena bertolak belakang secara fundamental dengan dua putusan sebelumnya yang memiliki objek pengujian identik, yakni Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan dikeluarkan tanpa mekanisme overruling yang transparan dan terstandarisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) batas kewenangan hakim konstitusi dalam perspektif prinsip res judicata pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023; dan (2) akibat hukum putusan tersebut terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan tiga pendekatan yang diterapkan secara bersamaan: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara yuridis telah melampaui batas kewenangan konstitusional MK karena melanggar prinsip res judicata pro veritate habetur yang dipositivikasikan melalui Pasal 60 UU MK, serta menciptakan norma baru melalui amar putusan yang bertentangan dengan doktrin negative legislature. Putusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang bersifat multi-dimensional terhadap kepastian hukum: secara material mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden; secara formal menciptakan inkonsistensi yurisprudensi yang melemahkan otoritas Pasal 60 UU MK; dan secara legitimatif mengikis kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang berintegritas. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum acara MK yang komprehensif, meliputi penguatan mekanisme penerapan prinsip res judicata, pembentukan standar overruling yang transparan, dan penguatan sistem pencegahan konflik kepentingan hakim konstitusi.