Poligami (ta'addud al-zaujat) tetap menjadi isu kontroversial di Indonesia yang memicu polarisasi tafsir antara kelompok pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus poligami menggunakan perspektif Maqasid al-Syari’ah Imam al-Syatibi untuk membedakan pendekatan ulama klasik dan modern. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-komparatif dengan pendekatan usul fikih dan analisis maqasid al-syari'ah. Secara historis, Islam mereformasi praktik poligami kuno dengan membatasi jumlah istri maksimal empat serta menetapkan syarat keadilan yang ketat. Konteks asbab al-nuzul QS. Al-Nisâ’ [4]: 3 menunjukkan bahwa ayat ini turun untuk melindungi hak finansial dan sosial anak yatim serta perempuan dari eksploitasi, bukan untuk melegalkan nafsu biologis laki-laki. Dalam arsitektur maqasid Al-Syatibi, hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan (maslahah). Dalam hierarki kebutuhan, monogami berada pada level daruriyyat (primer) untuk stabilitas keluarga, sedangkan poligami hanya berada di level hajjiyyat (sekunder/darurat) atau tahsiniyyat (pelengkap). Poligami yang bermotif egois tanpa keadilan distributif dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum (hiyal) yang mengancam prinsip dasar perlindungan jiwa, akal, dan harta (al-daruriyyat al-khamsah). Poligami dalam Islam bukan doktrin keagamaan yang absolut (kulliyyat), melainkan instrumen hukum partikular (juz'iyyat) yang bersifat kondisional, di mana monogami tetap menjadi prinsip dasar perkawinan. Berdasarkan perspektif Al-Syatibi, pemaknaan ayat poligami harus bergeser ke pendekatan kontekstual-makasidi, dan negara memiliki otoritas legal (siyasah syar'iyyah) untuk membatasi izin poligami demi menjamin kemaslahatan berkeadilan bagi perempuan dan anak. Abstrak Poligami (ta'addud al-zaujat) tetap menjadi isu kontroversial di Indonesia yang memicu polarisasi tafsir antara kelompok pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus poligami menggunakan perspektif Maqasid al-Syari’ah Imam al-Syatibi untuk membedakan pendekatan ulama klasik dan modern. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-komparatif dengan pendekatan usul fikih dan analisis maqasid al-syari'ah. Secara historis, Islam mereformasi praktik poligami kuno dengan membatasi jumlah istri maksimal empat serta menetapkan syarat keadilan yang ketat. Konteks asbab al-nuzul QS. Al-Nisâ’ [4]: 3 menunjukkan bahwa ayat ini turun untuk melindungi hak finansial dan sosial anak yatim serta perempuan dari eksploitasi, bukan untuk melegalkan nafsu biologis laki-laki. Dalam arsitektur maqasid Al-Syatibi, hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan (maslahah). Dalam hierarki kebutuhan, monogami berada pada level daruriyyat (primer) untuk stabilitas keluarga, sedangkan poligami hanya berada di level hajjiyyat (sekunder/darurat) atau tahsiniyyat (pelengkap). Poligami yang bermotif egois tanpa keadilan distributif dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum (hiyal) yang mengancam prinsip dasar perlindungan jiwa, akal, dan harta (al-daruriyyat al-khamsah). Poligami dalam Islam bukan doktrin keagamaan yang absolut (kulliyyat), melainkan instrumen hukum partikular (juz'iyyat) yang bersifat kondisional, di mana monogami tetap menjadi prinsip dasar perkawinan. Berdasarkan perspektif Al-Syatibi, pemaknaan ayat poligami harus bergeser ke pendekatan kontekstual-makasidi, dan negara memiliki otoritas legal (siyasah syar'iyyah) untuk membatasi izin poligami demi menjamin kemaslahatan berkeadilan bagi perempuan dan anak.