Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang meneliti dan mengkaji relevansi Reintegratif Shaming Theory sebagai salah satu teori kausa kejahatan kaitannya dalam pencegahan perilaku koruptif. Teori pembangkit budaya malu (teori reintegrative shaming) mempunyai relevansi sebagai alternatif pendekatan pemberantasan kotupsi, dimana masyarakat mempunyai peran yang sangat besar. Budaya malu dan perilaku koruptif merupakan 2 (dua) variable yang seharusnya saling berkaitan satu sama lain. Jika budaya malu pada suatu masyakata tinggi, maka seharusnya berbanding lurus dengan angka tindak pidana korupsi yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Akan tetapi, kita justru dihadapkan pada situasi yang menggambarkan masyarakat Indonesia dengan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran tetapi angka tindak pidana korupsi yang terjadipun tinggi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka, Relevansi Reintegrative Shaming dalam mencegah perilaku korupsi dapat dikembangkan dalam 4 (empat) pola sebagaimana yang telah disebutkan oleh Braithwaite yaitu: (a) menolak atau mencela tingkah laku jahat, memuji atau mendukung tingkah laku baik, (b) memiliki formalitas yang menyatakan tingkah laku seseorang jahat atau menyimpang, yang diakhiri dengan menyatakan orang tersebut sudah dimaafkan, (c) memberikan hukum atau pencelaan tanpa proses labeling, dan (d) tidak menjadikan kesalahan atau penyimpangan atau kejahatan sebagaidari status utama (master status trait). Pentingnya budaya malu yang disertai dengan budaya bersalah dapat menjadi sarana pencegahan perilaku korupsi yang lahir dari dalam diri setiap pribadi. Jika nilai-nilai baik dari budaya malu dan budaya salah ini dibentuk sejak dini maka upaya pemberantasan perilaku korupsi dipastikan lebih efektif dan efisien karena tidak memfokuskan pada penindakan kejahatan korupsi karena telah berhasil ditekan dalam upaya pencegahan. Disarankan agar perlu mengakarkan kembali budaya malu dalam kehidupan sehari-hari. Budaya malu adalah awal dari integritas. Komitmen terhadap budaya rasa malu tersebut tidak sekadar idea filosofis atau narasi fiksional belaka, tetapi harus hadir secara nyata dalam pergulatan hidup manusia. Komitmen terhadap budaya rasa malu sebagai bagian integritas diri akan terbukti dalam fenomena-fenomena pencegahan tindak pidana korupsi. Harus ditumbuhkan budaya malu mulai dari hal-hal sederhana dan dari lingkungan terkecil seperti lingkungan keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan lain-lain. Selain itu perlu ditunjang dengan peran katif semua pihak dan pemahaman yang sama bahwa mengakarkan kembali budaya malu dalam diri setiap individu merupakan sarana efektif dalam pencegahan perilaku koruptif.