This Author published in this journals
All Journal Buana Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PADA TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024 DI KARAWANG Muhamad Abas; Anwar Hidayat; Wike Nopianti; Raden Hisyam Al Naupal
BUANA ILMU Vol. 10 No. 1 (2025): Buana Ilmu
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/0c7dgf65

Abstract

Salah satu pilar utama demokrasi dalam sistem politik suatu negara adalahpemilihan umum, juga dikenal sebagai pemilu. Pemilu yang bebas dan adil merupakan fondasi utama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan, menghasilkan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat, dan mendorong partisipasi aktif dari semua orang. Namun, praktik politik yang berkaitan dengan uang telah berkembang menjadi masalah besar di beberapa pemilu, mengancam integritas dan keberhasilan pemilu. Politik uang adalah praktik memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih atau peserta pemilu untuk memengaruhi pilihan mereka. Dasar hukum politik uang di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai tindak pidana politik uang. Pasal ini membagi tindak pidana politik uang menjadi tiga bagian, yaitu dilakukan pada saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara berlangsung. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku politik uang termaktub dalam undang-undang tersebut.