Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh laporan sosial islam (ISR), dewan pengawas syariah (DPS), kinerja keuangan islam (IFPI) pada Bank Syariah melalui rasio pengembalian aset (ROA). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan analisis regresi data panel, dengan sampel 7 Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan alat mengolah data statistik berupa aplikasi StataMP 17 untuk menguji pengaruh langsung dan tidak langsung pada Bank Umum Syariah di Indonesia dengan perspektif maqashid syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ISR tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA maupun dengan IFPI, dan SSB tidak berpengaruh signifikan dengan ROA dan IFPI. Hal ini juga berlaku dengan ROA yang tidak berpengaruh siginfikan terhadap IFPI. Temuan studi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah, yang menekankan kepatuhan syariah, keadilan, transparansi, dan perlindungan aset. Hal ini dikarenakan kurangnya transparansi dalam mengungkapkan laporan sosial islam kepada para pemangku kepentingan. Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan tugas nya masih belum maksimal, karena rata-rata keanggotaan mereka dibawah 5 orang, yang memiliki pengetahuan fiqh muamalah juga masih minim, dan pelaksanaan rapat hanya sekitar ±14 kali dan yang paling banyak ±50 kali lebih, tapi itu masih belum bisa mempengaruhi laba bank dan pengawasan kinerja. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan menghasilkan kinerja keuangan yang lebih baik dan berkelanjutan, perbankan syariah harus mengoptimalkan pengelolaan aset, memperkuat peran DPS, dan meningkatkan keterbukaan pelaporan sosial. Kata Kunci : Laporan Sosial Islam, Dewan Pengawas Syariah, Rasio Pengembalian Aset, Indeks Kinerja Keuangan Islam