This Author published in this journals
All Journal Begawan Abioso
Josua Ferdinand Sihotang
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Normatif Regulasi Perlindungan Data Pribadi Amerika Serikat dan GDPR Uni Eropa dalam Perspektif Transfer Data Lintas Batas Josua Ferdinand Sihotang
Begawan Abioso Vol. 17 No. 1: Begawan Abioso (In press)
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v17i1.1351

Abstract

Perkembangan era digital global telah menjadikan perlindungan data pribadi sebagai isu hukum yang sangat krusial, terutama akibat kemajuan teknologi kecerdasan buatan dan meningkatnya intensitas serangan siber. Pada tahun 2025, rata-rata biaya pelanggaran data tercatat mencapai USD 4,88 juta per insiden. Penelitian ini mengkaji perbandingan normatif antara regulasi perlindungan data pribadi di Amerika Serikat, khususnya California Consumer Privacy Act, dengan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Kajian tersebut dipilih karena relevansinya terhadap mekanisme transfer data lintas batas serta urgensinya bagi reformasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, terutama dalam konteks hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Data penelitian bersumber dari bahan hukum sekunder berupa regulasi, jurnal ilmiah, dan laporan yang relevan hingga September 2025. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara sistem perlindungan data pribadi Amerika Serikat dan GDPR, khususnya dalam aspek yurisdiksi dan prinsip akuntabilitas. GDPR menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial berdasarkan Pasal 3 serta prinsip akuntabilitas proaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 35, sedangkan regulasi di Amerika Serikat cenderung bersifat sektoral dan terfragmentasi berdasarkan negara bagian. Perbedaan tersebut menimbulkan konflik norma, kekosongan norma, dan ketidakpastian hukum dalam mekanisme transfer data lintas batas, termasuk dalam implementasi EU-US Data Privacy Framework. Penelitian ini merekomendasikan reformasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi melalui penguatan prinsip-prinsip GDPR guna mendukung harmonisasi regulasi global, meningkatkan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran data pribadi di era digital.