Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Obat Generik di Desa Bumijawa Salsabila Destifira Amalia; Akhmad Aniq Barlian; Susiyarti Susiyarti; Erlita Mugi Hartika; Salsa Putri Utami; Tasya Yufida Laela
Jurnal Pengabdian Masyarakat Farmasi : Pharmacare Society Vol 5, No 2 (2026)
Publisher : State University of Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37905/phar.soc.v5i2.38536

Abstract

Obat generik memiliki mutu keamanan dan efektifitas yang setara dengan obat bermerek. Obat generik merupakan alternatif pengobatan dengan harga yang lebih terjangkau, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan kebijakan pemakaian obat generik untuk menurunkan biaya pembelian obat tanpa mengurangi kualitas. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi negatif terhadap obat generik akibat kurangnya pengetahuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Bumijawa mengenai obat generik agar dapat digunakan secara rasional, aman, dan efektif. Metode yang digunakan berupa edukasi melalui leaflet, penyampaian materi secara langsung, diskusi, serta evaluasi menggunakan kuesioner post-test. Kegiatan dilaksanakan pada 14 April 2026 dengan melibatkan 23 peserta ibu-ibu posyandu di Dukuh Keseran. Hasil kegiatan menunjukkan tingkat pengetahuan peserta berada pada kategori baik sebesar 48%, cukup 43%, dan kurang 9%. Dibandingkan penelitian sebelumnya, terjadi peningkatan pada kategori baik (dari 45% menjadi 48%) dan cukup (dari 36% menjadi 43%), serta penurunan kategori kurang (dari 19% menjadi 9%). Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai obat generik. Keberhasilan kegiatan ini di dukung oleh peran tenaga kesehatan, kader posyandu, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian sosialisasi ini menjadi strategi efektif dalam meningkatkan literasi kesehatan masyarakat terkait penggunaan obat generik, meskipun diperlukan edukasi lanjutan agar pemahaman masyarakat lebih merata.
Analisis Tingkat Pengetahuan Calon Lulusan DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama Terhadap Pembaruan Regulasi Kefarmasian Berdasarkan Undang undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Dan Kepmenkes HK.01.07/Menkes/1335/2024 Akhmad Aniq Barlian
Parapemikir : Jurnal Ilmiah Farmasi Vol 15, No 1 (2026): Parapemikir : Jurnal Ilmiah Farmasi
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Harapan Bersama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30591/pjif.v15i1.10025

Abstract

Pemahaman terhadap regulasi kefarmasian merupakan fondasi penting dalam membentuk tenaga vokasi farmasi yang kompeten, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pengetahuan calon lulusan DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama terhadap pembaruan regulasi di bidang kefarmasian, khususnya terkait Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1335/2024. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan 57 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Instrumen pengumpulan data berupa kuesioner yang telah diuji validitas (r ≥ 0,423) dan reliabilitas (α = 0,945). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden memiliki tingkat pengetahuan dalam kategori "cukup" (52,63%), diikuti "baik" (38,59%), dan "kurang" (8,77%). Beberapa indikator menunjukkan pemahaman tinggi (100% benar) seperti pada aspek komunikasi efektif, kewajiban menjaga kerahasiaan pasien, dan dasar hukum regulasi. Namun terdapat juga miskonsepsi signifikan, seperti mengenai kewenangan lulusan vokasi (63,16% salah paham terhadap jenjang), cakupan manajemen obat (73,68% salah), dan limpahan tugas apoteker (21,05% salah). Diperlukan penguatan kurikulum berbasis regulasi serta edukasi berkelanjutan agar calon tenaga vokasi farmasi mampu menjalankan praktik kefarmasian secara profesional dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.