Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kebangkrutan PT Sariwangi Tahun 2018 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia Muhammad Abu Hamid; Muhammad Fais Al-Qorni; Imam Wahyudi; Sylvia Setjoatmadja
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.9594

Abstract

Kepailitan mencerminkan kondisi yuridis di mana seorang debitur tidak lagi mampu melunasi kewajiban finansialnya yang telah jatuh tempo kepada kreditur. Studi ini menyoroti kasus kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency pada tahun 2018, sebuah perkara yang menyita perhatian publik mengingat reposisi perusahaan tersebut sebagai pionir industri teh celup di Indonesia. Sengketa hukum ini berakar dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2015 yang sebenarnya telah berujung pada pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi). Kendati demikian, PT Sariwangi gagal merealisasikan pembayaran cicilan bunga yang telah disepakati, sehingga mendorong PT Bank ICBC Indonesia untuk melayangkan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pailit, sekaligus menganalisis implementasi hukum kepailitan nasional dalam penyelesaian perkara ini. Dengan mengadopsi metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data sekunder yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini bersandar pada regulasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasil kajian menyimpulkan bahwa deklarasi pailit terhadap PT Sariwangi didasarkan pada pembuktian unsur wanprestasi atas kesepakatan damai yang telah dilegalisasi. Kelalaian debitur dalam memenuhi komitmen pembayaran utang memvalidasi langkah pembatalan homologasi tersebut. Oleh karena itu, amar putusan pailit dalam perkara ini dinilai telah selaras dengan tatanan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia