Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian atau Fiksi Hukum? Rekonseptualisasi Kehadiran dalam Cyber Notary Maftuha Kiswah; Nuzulia Kumalasari; Moch. Ali
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.9972

Abstract

Notaris berwenang membuat akta otentik berdasarkan tiga syarat kumulatif Pasal 1868 KUH Perdata, termasuk kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris. Konsep cyber notary telah diakui dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sejak 2014, namun peraturan pelaksanaannya belum pernah diterbitkan. Urgensi penelitian ini bertumpu pada ancaman empiris yang nyata: Tempo.co melaporkan kebocoran 337 juta data kependudukan pada Juli 2023, data yang menjadi basis verifikasi identitas penghadap oleh notaris, disusul serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional pada Juni 2024, yang membuktikan bahwa infrastruktur digital penunjang kenotariatan sudah berada dalam risiko serius. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori budaya hukum Lawrence M. Friedman serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Temuan menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku menciptakan jebakan normatif: UUJN mendorong kewenangan notaris dalam transaksi elektronik, tetapi Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE mengecualikan akta notaris dari pengakuan sebagai dokumen elektronik. Pergeseran ke kehadiran virtual merupakan pergeseran epistemik yang berpotensi mereduksi akta otentik menjadi fiksi hukum. Notaris pun menanggung beban baru sebagai pengendali data pribadi berdasarkan UU PDP. Artikel ini menyimpulkan bahwa harmonisasi UUJN, UU ITE, dan UU PDP merupakan prioritas mendesak, dan mengusulkan model rekonseptualisasi hybrid berbasis risiko: akta risiko tinggi wajib menggunakan kehadiran fisik, akta risiko sedang dapat dilakukan secara hybrid dengan syarat biometrik ketat, serta akta risiko rendah dapat sepenuhnya dilaksanakan secara virtual.
Daughters' Inheritance Rights: Indonesian Legal Paradigms, Human Rights, and a Comparative Analysis with India and Pakistan Maftuha Kiswah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 6 No. 2 (2026): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v6i2.694

Abstract

This article examines daughters’ inheritance rights from a human rights perspective in Indonesia through a comparative analysis with India and Pakistan. Indonesia’s inheritance law is shaped by legal pluralism, consisting of Western Civil Law, Islamic Law under the Compilation of Islamic Law, and diverse customary laws. Using a normative juridical method with a Human Rights-Based Approach (HRBA) and case-law analysis, this article evaluates how legal reforms, judicial decisions, and interpretive developments affect women’s substantive inheritance rights in the three jurisdictions. The findings show that legal reform without cultural transformation, as seen in India’s Hindu Succession (Amendment) Act 2005, may produce unintended consequences, including increased sex-selective abortion and female infant mortality. In contrast, Indonesia’s gradual jurisprudential development, reflected in Supreme Court Decision No. 179 K/SIP/1961 and progressive interpretations of maqāṣid al-sharīʿah, demonstrates that legal pluralism can be harmonized with international human rights standards. Pakistan’s experience further illustrates strong customary resistance to formal legal guarantees. This article concludes that integrating CEDAW standards with context-sensitive religious and customary interpretations offers a viable path toward substantive gender equality in inheritance law