Notaris berwenang membuat akta otentik berdasarkan tiga syarat kumulatif Pasal 1868 KUH Perdata, termasuk kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris. Konsep cyber notary telah diakui dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sejak 2014, namun peraturan pelaksanaannya belum pernah diterbitkan. Urgensi penelitian ini bertumpu pada ancaman empiris yang nyata: Tempo.co melaporkan kebocoran 337 juta data kependudukan pada Juli 2023, data yang menjadi basis verifikasi identitas penghadap oleh notaris, disusul serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional pada Juni 2024, yang membuktikan bahwa infrastruktur digital penunjang kenotariatan sudah berada dalam risiko serius. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori budaya hukum Lawrence M. Friedman serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Temuan menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku menciptakan jebakan normatif: UUJN mendorong kewenangan notaris dalam transaksi elektronik, tetapi Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE mengecualikan akta notaris dari pengakuan sebagai dokumen elektronik. Pergeseran ke kehadiran virtual merupakan pergeseran epistemik yang berpotensi mereduksi akta otentik menjadi fiksi hukum. Notaris pun menanggung beban baru sebagai pengendali data pribadi berdasarkan UU PDP. Artikel ini menyimpulkan bahwa harmonisasi UUJN, UU ITE, dan UU PDP merupakan prioritas mendesak, dan mengusulkan model rekonseptualisasi hybrid berbasis risiko: akta risiko tinggi wajib menggunakan kehadiran fisik, akta risiko sedang dapat dilakukan secara hybrid dengan syarat biometrik ketat, serta akta risiko rendah dapat sepenuhnya dilaksanakan secara virtual.
Copyrights © 2026