This Author published in this journals
All Journal JIH
Qoni’ah Qothrun Nada
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesadaran Hukum Pidana dan Pencegahan Sosial: Pendekatan Kepentingan Publik dan Islamic Sociological Jurisprudence Theory Dalam Menekan Kejahatan Ahmad Muhamad Mustain Nasoha; Qoni’ah Qothrun Nada; Kaysa Ahnaf Batrisyia; Tia Nurul Yuniarti; Salsabila Nurendra
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 (2026): Juni-Agustus
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya tindak kejahatan di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana yang berorientasi pada penghukuman belum sepenuhnya efektif dalam menekan kriminalitas, sehingga diperlukan model penanggulangan yang lebih komprehensif melalui pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesadaran hukum pidana dalam pencegahan kejahatan melalui pendekatan kepentingan publik serta Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur (library research) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, teori kesadaran hukum, konsep kepentingan publik, serta literatur sosiologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan masyarakat terhadap aturan, tetapi juga internalisasi nilai hukum dalam perilaku sosial sehari-hari. Pendekatan represif semata terbukti kurang efektif karena belum mampu menyentuh akar persoalan kejahatan yang bersifat sosial dan struktural. Konsep kepentingan publik menjadi dasar penting dalam kebijakan hukum pidana karena hukum harus menjamin keamanan, ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Sementara itu, Islamic Sociological Jurisprudence Theory menawarkan model integratif antara norma hukum, realitas sosial, dan nilai religius sehingga hukum lebih adaptif, humanis, serta memiliki legitimasi moral di tengah masyarakat. Dengan demikian, pencegahan kejahatan yang efektif memerlukan sinergi antara hukum pidana, pendidikan sosial, kontrol masyarakat, dan nilai-nilai keagamaan melalui model pencegahan berbasis sosial-religius agar tercipta ketertiban sosial yang berkelanjutan.