JIH
Vol. 1 No. 4 (2026): Juni-Agustus

Kesadaran Hukum Pidana dan Pencegahan Sosial: Pendekatan Kepentingan Publik dan Islamic Sociological Jurisprudence Theory Dalam Menekan Kejahatan

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Qoni’ah Qothrun Nada (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Kaysa Ahnaf Batrisyia (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Tia Nurul Yuniarti (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Salsabila Nurendra (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2026

Abstract

Meningkatnya tindak kejahatan di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana yang berorientasi pada penghukuman belum sepenuhnya efektif dalam menekan kriminalitas, sehingga diperlukan model penanggulangan yang lebih komprehensif melalui pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesadaran hukum pidana dalam pencegahan kejahatan melalui pendekatan kepentingan publik serta Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur (library research) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, teori kesadaran hukum, konsep kepentingan publik, serta literatur sosiologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan masyarakat terhadap aturan, tetapi juga internalisasi nilai hukum dalam perilaku sosial sehari-hari. Pendekatan represif semata terbukti kurang efektif karena belum mampu menyentuh akar persoalan kejahatan yang bersifat sosial dan struktural. Konsep kepentingan publik menjadi dasar penting dalam kebijakan hukum pidana karena hukum harus menjamin keamanan, ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Sementara itu, Islamic Sociological Jurisprudence Theory menawarkan model integratif antara norma hukum, realitas sosial, dan nilai religius sehingga hukum lebih adaptif, humanis, serta memiliki legitimasi moral di tengah masyarakat. Dengan demikian, pencegahan kejahatan yang efektif memerlukan sinergi antara hukum pidana, pendidikan sosial, kontrol masyarakat, dan nilai-nilai keagamaan melalui model pencegahan berbasis sosial-religius agar tercipta ketertiban sosial yang berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info
JIH

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum ...