Krisis ketimpangan ekonomi kontemporer menjadi tantangan global, di mana kapitalisme gagal menciptakan keadilan distributif. Penelitian terdahulu fokus teknis pada zakat dan wakaf tanpa mengintegrasikannya dalam kerangka holistik konsep harta sebagai amanah, serta belum menjembatani teologi dan kebijakan aplikatif. Penelitian ini menganalisis relevansi konsep amanah dalam ekonomi Islam sebagai solusi alternatif mengatasi ketimpangan struktural. Menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini menggali sumber primer (Al-Qur'an, Hadis, kitab klasik) dan sekunder (buku kontemporer, jurnal, laporan), dengan kerangka evaluatif maqashid syariah sebagai lensa analitis melalui analisis konten model Miles-Huberman. Temuan menunjukkan bahwa harta sebagai amanah menolak kepemilikan absolut individu, menempatkannya dalam tanggung jawab moral-sosial terintegrasi maqashid syariah. Kapitalisme, termasuk varian digital, menciptakan ketimpangan struktural melalui akumulasi modal tak terkendali, sementara ZISWAF (zakat, infak, sedekah, wakaf) menawarkan distribusi berkelanjutan, dengan potensi zakat nasional mencapai 327 triliun rupiah. Model kebijakan distributif mencakup integrasi ZISWAF dalam kebijakan fiskal, optimalisasi wakaf produktif, digitalisasi, dan kolaborasi publik-swasta. Penelitian menyimpulkan bahwa ekonomi Islam menawarkan paradigma holistik-humanis yang memerlukan perubahan sistemik. Kontribusi teoretisnya mengembangkan kerangka komprehensif penghubung konsep amanah dengan kebijakan aplikatif, melampaui pendekatan teknis-instrumental. Secara praktis, memberikan rekomendasi strategis bagi pengambil kebijakan dan panduan bagi lembaga zakat, serta berkontribusi pada dekolonisasi wacana ekonomi dengan paradigma Islam sebagai alternatif kredibel.