Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU XXII/2024 terhadap Pelaksanaan Pemilu Tahun 2029 Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dadang Prana Tambunan; Juanda
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3 No 1: Maret (2026)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v3i1.605

Abstract

Pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia selama ini menimbulkan berbagai persoalan, antara lain tingginya beban penyelenggara, terpecahnya konsentrasi pemilih, serta menurunnya kualitas demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan memisahkan jadwal pemilu nasional dan pilkada dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak putusan tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2029 ditinjau dari asas legalitas dan asas kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum konstitusional melalui penafsiran bersyarat (conditionally constitutional), namun juga menimbulkan tantangan dalam masa transisi, khususnya terkait pengaturan masa jabatan kepala daerah, pengangkatan penjabat kepala daerah, dan penyesuaian regulasi teknis pemilu. Dari perspektif kedaulatan rakyat, pemisahan jadwal pemilu berpotensi meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, tetapi juga berisiko menurunkan legitimasi demokrasi lokal apabila transisi tidak diatur secara jelas. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dari pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi agar tidak terjadi kekosongan hukum dan tetap menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Intimidasi oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Ester Aprilia Lalenoh; Wasis Susetio; Juanda; Achmad Edi Subiyakto
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.578

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga negara dalam pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, yang berpotensi melanggar hak konstitusional dan prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecukupan pengaturan perlindungan hukum secara normatif dan menilai pelaksanaannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban intimidasi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara normatif telah ada, namun belum memberikan kepastian hukum yang optimal karena masih bersifat umum, termasuk ketentuan sanksi dalam Pasal 18, serta belum mengatur secara tegas bentuk intimidasi, hak korban, dan mekanisme perlindungan serta pemulihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 guna menjamin perlindungan hukum yang lebih pasti dan berkeadilan bagi korban intimidasi, serta disarankan adanya penyempurnaan pengaturan dan optimalisasi peran aparat kepolisian dan lembaga pengawas dalam pelaksanaannya.