Perkembangan aset kripto di Indonesia menimbulkan konsekuensi hukum dan perpajakan yang semakin kompleks seiring transformasinya dari komoditas menjadi instrumen keuangan digital. Perubahan tersebut memunculkan persoalan mengenai dasar hukum pengenaan pajak, legitimasi pengaturannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta kesesuaiannya dengan asas legalitas perpajakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pengaturan pajak aset kripto di Indonesia, khususnya terkait kekosongan norma dalam undang-undang perpajakan, kedudukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pengaturan teknis, serta potensi pengujian yudisial terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak aset kripto masih menyisakan persoalan yuridis karena belum terdapat ketentuan eksplisit dalam undang-undang perpajakan yang mengatur klasifikasi aset kripto sebagai objek pajak tertentu. Di sisi lain, pengaturan yang bertumpu pada peraturan pelaksana berpotensi menimbulkan persoalan hierarki norma apabila materi muatannya dianggap melampaui delegasi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Kondisi tersebut membuka kemungkinan dilakukannya judicial review terhadap regulasi perpajakan aset kripto. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan penguatan pengaturan pada tingkat undang-undang guna menciptakan kepastian hukum, meningkatkan legitimasi pemungutan pajak, serta mendukung perkembangan ekosistem aset digital nasional yang berkelanjutan dan akuntabel. Penelitian ini juga menemukan bahwa perubahan kelembagaan pengawasan aset kripto setelah berlakunya reformasi sektor keuangan belum sepenuhnya diikuti penyesuaian norma perpajakan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseragaman interpretasi penerapan dan penegakan hukum di lapangan nasional.