Penelitian ini membahas praktik poligami dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia dengan menitikberatkan pada kepastian hukum serta perlindungan keadilan bagi pihak istri. Kajian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan poligami yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sekaligus mengungkap berbagai penyimpangan praktik poligami yang masih terjadi di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku referensi, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan topik kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menempatkan asas monogami sebagai prinsip utama. Meskipun demikian, hukum tetap memberikan peluang bagi pelaksanaan poligami dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya izin pengadilan, persetujuan istri pertama, kemampuan suami dalam memberikan nafkah, serta kewajiban berlaku adil kepada seluruh istri. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan poligami yang dilakukan tanpa pencatatan resmi. Selain itu, lemahnya pengawasan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta kuatnya budaya patriarki menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan hak-hak istri secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar praktik poligami berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu menciptakan keadilan bagi perempuan. Kata kunci: Poligami; Perkawinan; Kepastian Hukum; Keadilan; Perlindungan Istri