Deri Irfan
Jurusan Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TATA NEGARA TERHADAP STATUS IBU KOTA NEGARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Deri Irfan
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 3 No. 5 (2026): Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (Mei 2026)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v3i5.1970

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status Ibu Kota Negara dalam perspektif Hukum Tata Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pemindahan dan penetapan Ibu Kota Negara merupakan kebijakan strategis nasional yang memiliki implikasi hukum, politik, dan administratif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan muncul ketika terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas kebijakan maupun peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi hukum dan kepastian status Ibu Kota Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Ibu Kota Negara harus tetap didasarkan pada prinsip konstitusionalitas, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki pengaruh penting terhadap keberlakuan norma hukum terkait Ibu Kota Negara serta menjadi instrumen pengawasan konstitusional terhadap kebijakan negara. Selain itu, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan menjamin perlindungan hak masyarakat agar kebijakan Ibu Kota Negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa analisis Hukum Tata Negara terhadap status Ibu Kota Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan dan kepastian hukum di Indonesia.