Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status Ibu Kota Negara dalam perspektif Hukum Tata Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pemindahan dan penetapan Ibu Kota Negara merupakan kebijakan strategis nasional yang memiliki implikasi hukum, politik, dan administratif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan muncul ketika terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas kebijakan maupun peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi hukum dan kepastian status Ibu Kota Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Ibu Kota Negara harus tetap didasarkan pada prinsip konstitusionalitas, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki pengaruh penting terhadap keberlakuan norma hukum terkait Ibu Kota Negara serta menjadi instrumen pengawasan konstitusional terhadap kebijakan negara. Selain itu, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan menjamin perlindungan hak masyarakat agar kebijakan Ibu Kota Negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa analisis Hukum Tata Negara terhadap status Ibu Kota Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan dan kepastian hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026