Penelitian ini menganalisis kebijakan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam perspektif analisis kebijakan publik serta implikasinya terhadap kemandirian ekonomi. Isu ini penting karena penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan akses kerja, lemahnya pendataan terpilah, stigma sosial, rendahnya akses permodalan, serta belum optimalnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, studi dokumen regulasi, data statistik, laporan program, serta hasil monitoring dan evaluasi Program Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberdayaan disabilitas di Kota Kupang telah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui CRPD, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019. Namun, implementasinya masih menghadapi kesenjangan akibat belum adanya petunjuk teknis operasional, keterbatasan anggaran, lemahnya data terpilah, dan fragmentasi kelembagaan. Program bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000 kepada 120 pelaku usaha disabilitas menunjukkan dampak positif terhadap keberlanjutan usaha, peningkatan kapasitas produksi, dukungan keluarga, dan kepercayaan diri penerima manfaat. Namun, aspek pencatatan keuangan, arus kas, pemasaran, dan pelanggan tetap masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan Unit Layanan Disabilitas, sistem data terpadu, pendampingan bisnis adaptif, pembiayaan inklusif, dan ekosistem kewirausahaan inklusif berbasis kolaborasi lintas sektor.