Fenomena perubahan iklim yang ekstrem memerlukan mitigasi yang strategis salah satunya dengan optimalisasi ekosistem karbon biru. Lamun sebagai ekosistem karbon biru, dengan potensi penyerapan karbonnya yang besar masih dihadapkan pada perlindungan yang belum maksimal di tengah penurunan kualitas dan luasannya. Oleh karena itu, penelitian ini akan menelaah perlindungan lamun di tingkat regulasi internasional dan penguatan perlindungannya di Indonesia sebagai wujud komitmen dalam menurunkan emisi karbon pada Nationally Determined Contribution (NDC) dengan mengkomparasi negara lain sebagai praktik terbaik. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini akan meninjau melalui acuan kepustakaan berbahan hukum. Hasil temuan dari analisis peneliti menemukan bahwa perlindungan lamun di tingkat internasional memiliki regulasi yang masih lemah. Untuk praktik terbaik dari Fiji dan Filipina telah menerapkan model kebijakan Climate Framework Laws dengan undang-undang perubahan iklim sebagai induk hukumnya yang di dalamnya memuat legislasi iklim yang komprehensif, pengakuan terhadap karbon biru dan perlindungannya, serta kelembagaan yang khusus menangani perubahan iklim seperti National Ocean Policy Steering Committee dan Climate Change Commission sehingga dapat memperkuat tata kelola perubahan iklim. Pembelajaran dari Fiji dan Filipina dapat diterapkan di Indonesia atas absennya regulasi perubahan iklim di Indonesia saat ini. Model kebijakan tersebut memuat kelembagaan yang berfokus menangani isu perubahan iklim disertai perlindungan terhadap ekosistem karbon biru khususnya lamun untuk upaya mitigasi perubahan iklim.