Sintia Yumena
Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pergeseran Paradigma Pemberian Hak Guna Usaha: Studi Komparatif Asas Fungsi Sosial UUPA terhadap Prinsip Ease of Doing Business dalam UU Cipta Kerja Sintia Yumena; Herawan Sauni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2323

Abstract

Pergeseran paradigma dalam pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, dari yang semula berlandaskan asas fungsi sosial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada prinsip ease of doing business dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Asas fungsi sosial menempatkan tanah sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, sedangkan pendekatan kemudahan berusaha cenderung menitikberatkan pada efisiensi ekonomi dan kepastian investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif asas fungsi sosial dalam pengaturan HGU serta mengkaji pergeseran paradigma yang terjadi dalam UU Cipta Kerja melalui pendekatan komparatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan hukum agraria dan kebijakan investasi. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan menelaah asas hukum, doktrin, serta perkembangan kebijakan pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UUPA, asas fungsi sosial berperan sebagai dasar pembatasan hak atas tanah dan instrumen pengendalian pemanfaatan tanah agar selaras dengan kepentingan masyarakat. Namun, melalui UU Cipta Kerja terjadi pergeseran orientasi yang memberikan kemudahan dalam pemberian dan perpanjangan HGU guna mendukung investasi. Pergeseran ini menimbulkan ketegangan normatif antara kepentingan keadilan sosial dan kepentingan ekonomi, serta berpotensi meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria. Diperlukan harmonisasi antara asas fungsi sosial dan prinsip ease of doing business agar pengaturan HGU tetap sejalan dengan tujuan keadilan sosial tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.