Herawan Sauni
Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Transformasi Politik Hukum Pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia: Kajian Normatif sejak Undang-Undang Pokok Agraria hingga Era Reformasi Mulia Sixtrianti; Herawan Sauni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2320

Abstract

Pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia, khususnya Hak Guna Usaha (HGU), merupakan bagian penting dalam sistem hukum agraria yang berperan dalam mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara optimal. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria, ketentuan mengenai HGU terus mengalami perubahan sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan nasional serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Perubahan tersebut menunjukkan adanya transformasi regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keseimbangan kepentingan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi dan perkembangan pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) dalam sistem hukum agraria Indonesia sejak era UUPA hingga kebijakan terkini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan HGU mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dalam aspek jangka waktu pemberian hak, mekanisme perizinan, maupun sistem pengawasan oleh negara. Pada masa awal berlakunya UUPA, pengaturan HGU lebih menitikberatkan pada prinsip penguasaan negara atas tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam perkembangannya, terutama pada era reformasi hingga saat ini, regulasi HGU mengalami berbagai penyesuaian guna mendorong iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. Perubahan tersebut terlihat dalam berbagai peraturan pelaksana yang memberikan kemudahan perizinan serta kepastian berusaha bagi investor. Meskipun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU, ketimpangan penguasaan lahan, serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan tanah. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan agar pengelolaan HGU dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip keadilan sosial.
Pergeseran Paradigma Pemberian Hak Guna Usaha: Studi Komparatif Asas Fungsi Sosial UUPA terhadap Prinsip Ease of Doing Business dalam UU Cipta Kerja Sintia Yumena; Herawan Sauni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2323

Abstract

Pergeseran paradigma dalam pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, dari yang semula berlandaskan asas fungsi sosial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada prinsip ease of doing business dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Asas fungsi sosial menempatkan tanah sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, sedangkan pendekatan kemudahan berusaha cenderung menitikberatkan pada efisiensi ekonomi dan kepastian investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif asas fungsi sosial dalam pengaturan HGU serta mengkaji pergeseran paradigma yang terjadi dalam UU Cipta Kerja melalui pendekatan komparatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan hukum agraria dan kebijakan investasi. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan menelaah asas hukum, doktrin, serta perkembangan kebijakan pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UUPA, asas fungsi sosial berperan sebagai dasar pembatasan hak atas tanah dan instrumen pengendalian pemanfaatan tanah agar selaras dengan kepentingan masyarakat. Namun, melalui UU Cipta Kerja terjadi pergeseran orientasi yang memberikan kemudahan dalam pemberian dan perpanjangan HGU guna mendukung investasi. Pergeseran ini menimbulkan ketegangan normatif antara kepentingan keadilan sosial dan kepentingan ekonomi, serta berpotensi meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria. Diperlukan harmonisasi antara asas fungsi sosial dan prinsip ease of doing business agar pengaturan HGU tetap sejalan dengan tujuan keadilan sosial tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Dualitas Kepentingan dalam Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Usaha secara Sekaligus: Prespektif Kepastian Hukum Investasi dan Kedaulatan Agraria Evada Septia Nova; Herawan Sauni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2321

Abstract

Tanah dalam sistem hukum Indonesia memegang posisi strategis tidak hanya sebagai aset ekonomi tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU Agraria Dasar (UUPA). Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah melalui Hak untuk Menggarap (HGU), yang berfungsi untuk mendukung kegiatan investasi dan pembangunan nasional. Namun, perkembangan regulasi yang memungkinkan perpanjangan dan pembaruan HGU secara simultan telah menimbulkan masalah hukum, khususnya mengenai keseimbangan antara kepastian hukum untuk investasi dan prinsip kedaulatan agraria serta fungsi sosial tanah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dari perpanjangan dan pembaruan HGU secara simultan dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip dasar hukum agraria Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi undang-undang dan peraturan terkait HGU, putusan pengadilan, dan literatur akademis yang relevan. Analisis dilakukan untuk menilai konsistensi norma dan hubungan antara peraturan yang berlaku dalam kerangka hukum agraria nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum atas perpanjangan dan pembaruan simultan Hak Penggunaan Lahan (HGU) mencerminkan pergeseran paradigma dari pembatasan bertahap ke pendekatan yang lebih akomodatif terhadap investasi melalui penyediaan kepemilikan jangka panjang. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan meningkatkan daya tarik investasi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memiliki implikasi berupa potensi ketidakselarasan regulasi dengan UU Agraria Dasar (UUPA), kecenderungan konsentrasi kepemilikan lahan, dan berkurangnya ruang gerak negara untuk melaksanakan redistribusi agraria. Lebih lanjut, prinsip fungsi sosial lahan berpotensi melemah karena kurangnya mekanisme untuk mengevaluasi dan memantau penggunaan lahan jangka panjang.