Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final tanpa fasilitas atas Tambahan Penghasilan Pegawai serta penerapan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak menggunakan aplikasi Coretax pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Dalam lingkungan pemerintah daerah, TPP menjadi salah satu objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 21 Final karena merupakan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, dokumentasi, dan analisis terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perhitungan PPh Pasal 21 Final atas TPP dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai setelah dikurangi potongan tertentu sesuai ketentuan instansi. Tarif pajak yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, yaitu golongan I dan II sebesar 0%, golongan III sebesar 5%, dan golongan IV sebesar 15%. Proses administrasi perpajakan dilakukan melalui aplikasi Coretax yang mencakup penginputan data pegawai, pembuatan e-Bupot, penghitungan pajak otomatis, penerbitan kode billing, hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara elektronik. Penggunaan aplikasi Coretax terbukti membantu meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi, dan efektivitas administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala seperti validasi data pegawai, sinkronisasi sistem, dan stabilitas jaringan internet yang mempengaruhi proses administrasi perpajakan.