Nailul Istighfarin
Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penyebaran Data Pribadi Oleh Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ditinjau Dari Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang I Arifan Oktafianto; Eka Nur Toyyiba; Eviana Rosita; Nailul Istighfarin
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8338

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penyebaran data pribadi oleh penyelenggara layanan pinjaman berbasis online. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai layanan pinjaman yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat, namun pada praktiknya juga menimbulkan risiko pelanggaran terhadap keamanan data pribadi konsumen. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan serta keterkaitan pengaturan hukum dalam melindungi data pribadi konsumen dalam kegiatan pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen serta menilai kesesuaian pengaturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dan kegiatan jasa keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui penelaahan berbagai ketentuan hukum yang berlaku serta praktik yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat penyebaran data pribadi memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui pengajuan gugatan perdata, pelaporan tindak pidana, serta pengaduan kepada lembaga pengawas jasa keuangan. Selain itu, pengaturan mengenai transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan pengawasan jasa keuangan saling melengkapi dalam memberikan dasar perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi konsumen dalam layanan pinjaman online memerlukan penerapan aturan hukum yang konsisten serta pengawasan yang efektif agar hak konsumen dapat terlindungi secara optimal.