Perkembangan platform TikTok sebagai sarana pemasaran produk makanan UMKM menimbulkan permasalahan hukum terkait peredaran produk tanpa label halal. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen, khususnya konsumen muslim, karena tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai kehalalan produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan UMKM tanpa label halal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen produk makanan UMKM tanpa label halal dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas terkait status kehalalan produk, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui pemberian sanksi dan penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak konsumen. Dalam praktik pada platform TikTok Shop, masih ditemukan pelaku UMKM yang memasarkan produk dengan klaim halal tanpa sertifikasi dan informasi produk yang tidak lengkap. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman hukum, keterbatasan biaya, serta lemahnya pengawasan perdagangan digital, sehingga diperlukan pengawasan pemerintah dan peningkatan kesadaran pelaku UMKM terhadap kewajiban sertifikasi halal.