Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Studi Penerapan Syariat Islam di Aceh Yuvi Andianti; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/2ae33591

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem hukum pluralistik di Indonesia yang mengakui keberadaan hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat dalam kehidupan masyarakat. Aceh menjadi daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan fokus pada Provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya melalui lembaga Peradilan Agama dan berbagai peraturan perundang-undangan. Di Aceh, penerapan hukum Islam diwujudkan melalui pembentukan Qanun sebagai dasar pelaksanaan syariat Islam, termasuk Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Penerapan tersebut mencerminkan adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, seperti harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Diperlukan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan peningkatan pemahaman masyarakat agar penerapan hukum Islam di Aceh dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip hukum nasional Indonesia.