Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Kepailitan Terhadap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jennifer Angelina; Subintoro Miharja
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8125

Abstract

Kepailitan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, memberikan perlindungan bagi kreditor, serta menjaga keseimbangan sistem perekonomian. Akan tetapi, penerapannya terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadirkan persoalan hukum yang lebih kompleks dibandingkan perusahaan swasta, mengingat BUMN memiliki karakter ganda sebagai badan usaha yang berorientasi komersial sekaligus instrumen negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang membatasi bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik hanya dapat dipailitkan atas permohonan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5). Namun demikian, ketiadaan penjelasan yang tegas mengenai batasan dan kriteria “kepentingan publik” dalam ketentuan tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran, yang pada akhirnya berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan niaga. Penelitian ini berfokus pada analisis pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia dengan menelaah disharmonisasi norma antara Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta mengkaji penerapan ketentuan tersebut dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa ketidakjelasan status BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, tumpang tindih pengaturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, serta belum adanya ketentuan yang tegas terkait tanggung jawab negara atas utang BUMN, telah memicu ketidakpastian hukum bagi para pihak. Selain itu, praktik kepailitan BUMN kerap dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan kepentingan publik sehingga pelaksanaannya tidak konsisten dan sering dialihkan ke mekanisme non-pailit. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih komprehensif serta perumusan konsep kepentingan publik yang jelas guna membangun rezim kepailitan BUMN yang adil, pasti, dan proporsional