Perkembangan tindak pidana korporasi menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi terbatas pada individu, melainkan juga badan hukum atau korporasi. Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemegang saham melahirkan prinsip limited liability, namun prinsip tersebut sering disalahgunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam hukum pidana Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan KUHP, serta Rancangan KUHP, dan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, serta doktrin para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip piercing the corporate veil merupakan pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas, yang memungkinkan pemegang saham, direksi, komisaris, atau pihak pengendali korporasi dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti menyalahgunakan badan hukum perseroan untuk melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi telah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat didasarkan pada teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory.