This Author published in this journals
All Journal Justice Voice
Moh Ikbal
Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional mengenai Prinsip Non-Diskriminasi terhadap Hak Perempuan Berhijab di Tempat Kerja Uswatun Hasanah; Mansur Armin Bin Ali; Moh Ikbal
Justice Voice Vol. 5 No. 1 (2026): Justice Voice
Publisher : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jv.v5i1.1387

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak asasi manusia internasional terhadap prinsip nondiskriminasi atas hak perempuan berhijab di tempat kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dalam mengatur prinsip nondiskriminasi terhadap hak perempuan berhijab di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan mengkaji serta menganalisis data primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum internasional, seperti Pasal 6 ICESCR, Pasal 11 CEDAW, serta Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Konvensi ILO No. 111, secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada atribut keagamaan. Meskipun berbagai instrumen hukum HAM internasional tersebut tidak mencantumkan istilah “prinsip nondiskriminasi” secara harfiah, substansi pasal-pasalnya secara eksplisit melarang segala bentuk perlakuan diskriminatif. Larangan ini berlaku universal bagi setiap individu, termasuk pekerja perempuan yang mengenakan hijab. Oleh karena esensi prinsip nondiskriminasi adalah penghapusan diskriminasi itu sendiri, perlindungan hukum bagi perempuan berhijab di dunia kerja secara otomatis telah terakomodasi dalam ketentuan tersebut.